Lombok Barat, NTB - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Gerung Selatan. Dalam operasi penggerebekan yang digelar pada Kamis (9/5/2024), petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W beserta barang bukti ganja seberat 242 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat. Mencurigai adanya paket mencurigakan di lingkungan Dodokan Muhajirin, Kelurahan Gerung Selatan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap W di rumahnya.
"Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti ganja seberat 242 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji. Pelaku mengaku membeli ganja secara online untuk diedarkan dan dikonsumsi sendiri, " ungkap AKP Diana, Sabtu (1/6/2024).
Penangkapan ini disaksikan oleh perangkat Kelurahan dan warga setempat. W, yang berprofesi sebagai wiraswasta, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
AKP Diana menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini adalah bukti bahwa kita semua memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, " pungkasnya. (Adb)